Script(not)shit!

Pengertian Tindak pidana
• pompe membagi Tindak pidana kedalam 2 pengertian, pengertian teoritis dan pengertian perundang-undangan
– Secara Teoritis tindak pidana dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma yang dilakukan sengaja atau tidak dimana pemidanaannya bertujuan untuk mengembalikan ketertiban umum
– Perundang-undangan tindakan yang menurut suatu peraturan perundangan dianggap dapat di hukum

• Jonkers memandang Tindak pidana sebagai perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kesalahan dan kesengajaan yang dapat dipertanggung jawabkan.

• moeljatno memandang tindak pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan dan disertai sanksi bagi pelanggarnya

Unsur tindak pidana

• PAF Lamintang dalam bukunya berpendapat bahwa unsur tindak pidana terbagi atas unsur Subjektif dan Objektif
– unsur subjektifnya :
1. Kesengajaan ( dolus) / ketidaksengajaan (culpa)
2. Maksud (voornemen)
3. Macam-macam maksud ( oogmerk )
4. Merencanakan terlebih dahulu (vorbedachteraad )
5. Rasa takut pelaku

– unsur objektifnya
1. Sifat melawan hukum dari suatu perbuatan
2. Kualitas pelaku ; berkaitan erat dengan profesi si pelaku
3. Kausalitas : hubungan antar perbuatan sebagai sebab dan keadaan sebagai akibat

Aliran/ pandangan mengenai batasan tindak pidana
– monoistis : perbuatan yang dilarang dipandang sebagai satu kesatuan dengan pertanggung jawaban pidana, jadi menurut aliran ini setiap orang yg melakukan tindak pidana sudah pasti bersalah tanpa mempertimbangkan aspek pertanggung jawaban seperti kemampuan jiwa, ada tidaknya alasan pemaaf atau pembenar.

– dualistis setiap perbuatan pidana yg dibebankan kepada seseorang dipandang secara terpisah dan untuk dapat dinyatakan bersalah harus melihat apakah terpenuhi unsur tindak pidana ataupun unsur pertanggung jawaban pidana.

Lebih lanjut unsur-unsur tindak pidana terdiri dari :
• adanya perbuatan yang mencocoki rumusan delik
Perbuatan disini berkaitan erat dengan sikap seseorang terhadap suatu keadaan atau suatu peristiwa
Perbuatan “berbuat sesuatu” dikenal dengan istilah ACT
Perbuatan “tidak berbuat sesuatu” dikenal dengan istilah OMISSION

Menurut Van Hammel perbuatan “tidak berbuat sesuatu ( omission ) dapat dipidana jika ada suatu kewajiban hukum membebaninya, hal ini di tegaskan lagi oleh D.Simons yang mengatakan bahwa perbuatan tidak berbuat sesuatu yang dapat dipidana hany jika ada suatu kewajiban hukum di dalamnya

• bersifat melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan melawan hukum, melawan hak orang lain, ataupun melakukan sesuatu tanpa hak

Jenisnya :
– perbuatan melawan hukum formil yaitu perbuatan melawan suatu peraturan perundangan
– perbuatan melawan hukum materil yaitu perbuatan melawan hukum yang tidak hanya melawan suatu peraturan perundangan tetapi juga norma yang tumbuh di masyarakat.

Menurut Hoffman unsurnya adalah :
1. Ada perbuatan
2. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum
3. Perbuatan itu merugikan orang lain
4. Harus karena kesalahan yang dilimpahkan padanya.

• Tidak ada alasan pembenar
Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum dari tindak pidana
jenisnya adalah :
– daya paksa absolut : paksaan, dorongan kekuatan yang tidak dapat dilawan.
– pembelaan terpaksa : perbelaan yang dilakukan untuk mempertahankan dirinya dan atau orang lain dari serangan fisik, mempertahankan kehormataan kesusilaan dirinya dan atau orang lain, mempertahankan harta benda dan hal yang dianggap penting baginya.
– melaksanakan perintah UU : PNS dibolehkan memegang senjata.
– melaksanakan perintah jabatan.

Unsur pertanggung jawaban pidana
• mampu bertanggung jawab bila, keadaan jiwanya :
1. Tidak terganggu penyakit sementara/ terus menerus
2. Tidak cacat pertumbuhan
3. Dalam keadaan sadar

Kemampuan jiwanya :
1. Mampu menentukan kehendak atas perbuatan tersebut
2. Memiliki keinsyafan terhadap perbuatan tersebut

• ada kesalahan, yang berbentuk :
Kesengajaan, yang jenisnya :
a. Sengaja sebagai niat = terwujudnya suatu delik merupakan tujuan awal dari pelaku

b. Sengaja sadar akan kepastian = terwujudnya delik bukan tujuan pelaku tapi merupakan syarat yang pasti terjadi sebelum, saat, atau sesudah tujuan pelaku tercapai.

c. Kesengajaan sebagai sadar kemungkinan terwujudnya delik bukan merupakan tujuan dari pelaku, melainkan merupakan syarat yang mungkin timbul sebelum/pada saat/ sesudah tujuan pelaku tercapai.

Ketidak sengajaan
– culpa lata yang tidak disadari
– culpa lata yang disadari

• alasan pemaaf
Perbuatan pidana yang dilakukan seseorang tapi karena ada alasan tertentu, maka dimaafkan.
Jenisnya :
1. Daya paksa relatif : daya paksa yang masih dapat dilawan.
2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas
3. Melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah tetapi dikira sah
Untuk lepas dari pidana pelaku perintah jabatan harus merupakan bawahan dari pemberi perintah
Si pelaku beritikad baik melakukan perintah jabatan yang dikira sah.

PENGERTIAN KORUPSI

Menurut AN Krammer : delik akibat perbuatan jahat, buruk, busuk dan suap.

Menurut L. Bayley : penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh seseorang demi keuntungan pribadi

JENIS KORUPSI

1. Transaktif : pemberi dan penerima korupsi berperan aktif untuk mendapatkan keuntungan
2. Memeras : pemberi terpaksa menyuap untuk melindungi diri dari hal yang merugikan
3. Invensif : korupsi yang dilakukan karena mengharapkan keuntungan di masa depan
4. Korupsi kekerabatan ( nepotisme) menempatkan kerabat dalam suatu jabatan tertentu dengan melawan hukum.
5. Defensif : korupsi yang dilakukan untuk mempertahankan dirinya dan hal yang dianggapnya berharga
6. Otogenik : korupsi yang dilakukan sendiri
7. Korupsi dukungan : korupsi untuk mendukung/ menutupi korupsi yang ada sebelumnya.

SUBJEK TIPIKOR
1. Barang siapa
Tidak terikat golongan profesi asalkan seseorang telah melakukan suatu tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka dapat dipidana.
2. Pegawai Negeri
Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang diserahi tugas dan di gaji sesuai peraturan peruuan
3. Penyelenggara Negara
Pejabat yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif yang fungsi dan tugas pokoknya diatur oleh UU.
4. Koorporasi
– pengurus korporasi sebagai pembuat maka yang mengurus korporasi yang bertanggung jawab.

– korporasi sebagai pembuat maka yang mengurus korporasi yang bertanggung jawab.
– korporasi sebagai pembuat dan korporasi sebagai penanggungjawab.

SANKSI BAGI PELAKU TIPIKOR

A. Pidana Mati
( pasal 2 ayat 2) … Keadaan tertentu mksdnya disini dana yang dikorupsi adalah dana yg diperuntukan bagi penanggulangan bencana alam, kerusuhan, krisis moneter.

B. Pidana Penjara
( pasal 2 ayat 1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 thn dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling lama 1 Miliar bagi setiap orang yang dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau koorporasi.

C. Pidana tambahan seperti yang tercantum dalam pasal 10 KUHP dan juga Pasal 18 UU Tipikor yang berupa :
– perampasan barang bergerak/ tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud, perusahaan tempat terjadinya korupsi juga barang penggantinya
– pembayaran uang pengganti maksimal senilai dengan uang yang dikorupsi
– penutupan seluruh/sebagian tempat dilakukannya korupsi.
– pencabutan hak yang di dapat dari pemerintah.

PENGERTIAN PEMBUKTIAN

• van bummelen
Memberikan kepastian yang layak menurut akal tentang suatu kejadian dan apa sebabnya demikian

• ketentuan yang berisi tentang cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang untuk membuktikan kesalahan terdakwa

SISTEM PEMBUKTIAN
• conviction in time
Pembuktian di dasarkan pada keyakinan hakim tanpa mempertimbangkan keberadaan alat bukti

• conviction in raisonee
Pembuktian tetap di dasarkan pada keyakinan hakim tetapi harus dilandasi alasan yang jelas

• sistem pembuktian positif
Tidak mengindahkan keyakinan hakim asalkan sudah terdapat alat bukti yang sah maka seseorang sudah dapat dinyatakan bersalah.

• sistem pembuktian negatif
Keyakinan hakm tetap memegang peranan penting tetapi tidak mengesampingkan alat bukti yang dianggap sah ( minimal 2)

ALAT BUKTI DALAM KUHAP
1. Keterangan Saksi
Keterangan tentang suatu peristiwa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri oleh saksi

PENGECUALIAN ORANG-ORANG SBG SAKSI (170 KUHAP)

_ keluarga atau saudara semenda baik dari garis keturunan keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
_ saudara2 terdakwa atau yg sama2 duduk sebagai terdakwa, saudara dari ibu, saudara dari ayah, orang2 yg terikat hubungan perkawinan dengan anak2 saudara terdakwa sampai derajat ketiga
_ Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

PENGECUALIAN PEMBERIAN SUMPAH DI BERI PADA :
1. Anak-anak yang usianya belum cukup enam belas tahun dan belum pernah kawin ;
2. Orang-orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
​Keterangan saksi dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang utama dalam pembuktian tindak pidana karena jarang atau bahkan belum pernah ada tindak pidana yang melewatkan bukti berupa keterangan saksi.

• Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang yang dipermasalahkan di pengadilan, ahli wajib disumpah, ​Jika saksi ahli tidak bisa hadir, dan sebelumnya sudah mengucapkan sumpah dimuka penyidik,nilainya sama dengan keterangan ahli yang diucapkan dalam sidang pengadilan, keterangan ahli harus dilengkapi bukti lain.

• Surat
Surat yang dapat dijadikan bukti harus dibuat oleh pejabat berwenang dan dikuatkan sumpah

Jenis surat (187 KUHAP)
– berita acara/ surat lain yg dibuat oleh pejabat umum atau dihadapannya yang menerangkan tentang kejadian yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh saksi
_ surat yang dibuat sesuai perundangan/ dibuat oleh lembaga berwenang tentang hal yg menjadi tanggung jawabnya dan yang berguna sebagai bukti persidangan.
_ surat keterangan ahli ttg pendapatnya atas suatu keadaan/ kejadian berdasarkan keahlian yg ada padanya
_ surat yg berhubungan dengan alat bukti lain.

• petunjuk
Perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya dapat membuktikan suatu delik dan siapa pelakunya.

• keterangan terdakwa
Keterangan tentang apa yang didengar, dilihat, dialami sendiri oleh terdakwa

Kekuatan pembuktiannya
1. Keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri
2. Keterangan terdakwa tidak lantas membuktikan kesalahan terdakwa
3. Hakim bebas menentukan nilai kebenaran atas keterangan terdakwa

Perluasan alat bukti tipikor terdapat pada pasal 26A uu tipikor yang isinya mengacu pada pasal 188 ayat 2
_ alat bukti lain yg diucapkan, dikirim, diterima, disimpan secara elektronik dengan optik atau senacamnya.
_ setiap rekaman data/ informasi yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dapat dikeluarkan tanpa bantuan sarana apapun yang berupa gambar tulisan atau perforasi yabg memiliki makna.

PENGERTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK
Informasi dan atau data elektronik dan atau hasil cetakan dari keduanya

Informasi elektronik : suatu atau sekumpulan data elektronik tapi tidak terbatas gambar, tulisan, foto elektronik, suara, interchange, atau perforasi telah diolah dan yang memiliki arti atau mampu dipahami oleh orang yang memahaminya ( ahli )

Data elektronik = informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan berbentuk analog atau digital, optikal, atau sejenisnya dapat ditampilkan dan atau didengar dengan komputer tidak terbatas gambar, angka, huruf yang punya arti dan dapat dimengerti oleh orang yang memahaminya

JENIS ALAT BUKTI ELEKTRONIK
( Mohammed Chawki )
_ real evidence : rekaman/data yang dihasilkan oleh komputer itu sendiri dengan menjalankan software & receipt dari informasi yg didapat dari perangkat lain

_ testamentary evidence : keterangan ahli selama persidangan berdasarkan pengamatan dan pengalamannya untuk memperjelas suatu bukti elektronik

_ curcumstantial evidencs : bukti rinci berdasarkan ucapan, pengamatan dari kejadian sebenarnya untuk mendukung suatu kesimpulan

(Michael Chissik)
_ real evidence : analisa yang dibuat oleh komputer itu sendiri dengan bantuan software yang dihubungkan dengan perangkat lain.

_ hearsay evidence : dokumen yang diproduksi oleh komputer yang merupakan salinan info dari proses input data yg dilakukan manusia

_ drived evidence : kombinasi antara bukti nyata dengan data yang telah di input oleh manusia

STANDAR OPERASI BUKTI DIGITAL
1. Dalam hal kejahatan internasional yang wajib melakukan perlindungan terhadap bukti digital adalah aparatur negara tempat ditemukannya bukti digital
2. Untuk pemeriksaan tahap lanjut data yang dipakai adalah salinan dari data asli agar data asli terjaga integritasnya.
3. Salinan data tersebut harus steril dan tidak pernah digunakan sebelumnya agar terhindar dari virus
4. Setiap tindakan terhadap bukti elektronik harus dilaporkan secara rinci ( ada BAP )

PROSEDUR IT FORENSIK

– pengumpulan data untuk mengidentifikasi data yang dianggap berhubungan dengan kasus sehingga nantinya data yang dibawa ke pengadilan adalah data yang bermutu, relevan ( valid )

– pengujian proses penilaian sekaligus pengekstrakan informasi yang relevan termasuk meminimalisasi feature sistem operasi dari kegiatan yang dapat menghilangkan data.

– penarikan kesimpulan
Berdasarkan sejumlah data yang diawali dengan identifikasi pengguna dan keterlibatan orang luar secara tidak langsung, lokasi, kejadian, pertimbangan bagaimana hal tersebut bisa saling berhubungan.

– presentasi
Semua proses tadi hasilnya ditampilkan dipengadilan sehingga dapat membentuk pertimbangan tentang suatu perkara apakah terdakwanya bersalah atau tidak

Posisi kasus

Setelah Angie ( angelina sondakh) diangkat sebagai anggota banggar sekaligus koordinator Pokja Anggaran komisi X DPR RI
Nazarudin sebagai pimpinan dari konsorsium Permai grup memperkenalkan Angie kepada Mindo Rosalina , Clara Maureen, Gerhana Sianipar, Silvia di Restoran Nippo kan jaksel nantinya mereka lah yang berperan dalam proses penggiringan proyek kemendiknas dan kemenpora ke permai grup

Selanjutnya untuk mempermudah jalan penggiringan maka anggie mengundang harris iskandar dan mindo Rosalina untuk bertemu fx foodism senayan disana mindo dan anggie bertukar pin bb

Sebagai imbalan dari penggiringan proyek2 tersebut anggie meminta imbalan sebesar 7% dari nilai total proyek yang akan dikerjakan permai grup, namun permai grup hanya menyanggupi 5%, terdakwa lalu meminta 50% dari jumlah fee yang di janjikan cair sesegera mungkin dan 50% lagi setelah proyek selesai di tangani untuk itu di keluarkan uang dari permai grup bertahap :

• 12-13 maret 2010 arief rifangi selaku kurir dari permai grup mengantarkan uang sebesar 100.000$ dan 70juta secara berturut2 pada jeffry
10 april angie mengirim bbm bahwa proyek yang lalu aman, yang baru sedang fight makanya perlu pelumas untuk itu pada ;
16 april angie bertemu mindu di rumah nebu batik and spa guna membahas ” pelumas yang di maksud angie dan perkembangan proyek
•19 april diserahkan 2 kardus printer berisi uang 2,5 M kepada jeffry di ambasador
20 april angieengkonfirmasi lewat bbm aman. Terimakasih ya yg itu

2 mei anggie bertemu rosa di grand lucky mall untuk membahas perkembangan proyek yang akan diajukan pada apbn 2010 dan besaran fee untuk angie
• 4 mei jefri menerima uang 5 M dari lutfi ardiansyah di senayan

• diberikan uang pada angie dan i wayan koster selaku wakil kordinatoor pokja anggaran sebesar 5 miliar yang diberikan bertahap
> 2 miliar pagi hari diantar oleh lutfie lewat pintu depan ruangan i wayan koster di dalam kardus printer yang diterima oleh asisten i wayan koster budi supriatna
Sebelum memberi sisanya rosa bbm angie : saya sedang cari sisanya yang bisa memenuhi apel amerika
> 3 miliar sore hari di berikan lagi oleh lutfi kepada budi supriatna di ruangan i wayan koster

– angie bertemu dengan mindo untuk membahas nilai total proyek yang tadinya 600 M hanya bisa di beri 400 M

• 19 juni rosa bbm angie : nanti di tel sama orang kita ya? 1 kilo aja dulu karena stok habis diusahakan sebelum makan siang ada, kemudian di balas
Angie : oke, tapi kekurangannya apel malang aja, nati dengan jefri ya. Lalu di balas mindo

Mindo : bisa ke papa rons warung buncit jefrinya? Orang saya disana
Kemudian diserahkan uang 200.000 $ sekaligus dari arif rifangi ke ke jefri di warung buncit

– 1 september rosa meminta angie berkomunikasi dengan wayan terkait permintaan fee 150.000 $ yang di balas angie via bbm : bener, kasih aja dulu ke bali.. Dia urusannya sama big boss
• 2 september uang itu di serahkan bayu wijongko pada budi supriatna di lobby hotel century.

•13 oktober rosa bbm angie : yang saya kasih punya bali dulu.. Bisa minta nomor alex?
Angie balas bbm dengan memberi nomor alex
Lalu uang itu diserahkan kepada alex kurir terdakwa500.000$

•17 oktober dewi utari staf permai grup mengantarkan uang 400.000$ ke ruangan i wayan koster diserahkan kepada staf i wayan

•26 oktober angie bbm rosa : ini banyak perubahan karena tidak tepat waktu yang di balas rosa ; jangan dong bu, besok lunas sisanya maka dari itu dewi utari mengantarkan uang 500.000$ ke ruangan i wayan koster

27 oktober angie, wayan dan rosa bertemu untuk membahas perkembangan proyek
3 november diberikan uang support proyek
4 november angie menagih sisanya lewat bbm yang di balas rosa : kita konfersi ke rupiah ya bu

12 november angie bbm rosa : hari senin saya kasih listnya karena saya masih di magelang. Bantu dong bu rosa untuk korban merapi. Saya talangin dulu 10 juta yang di balas oke, siap! Oleh rosa
• 15 november dikirim 10 juta ke rekening lindina wulandari staf angie

Pertimbangan

1. Angie di tahan sejak 27 mei 2012
2. Angie di dampingi para advokat dari T. Nasrullah Asociates and consellor
3. Angie merupakan anggota DPR RI
4. Bukti yang diajukan kuasa hukum terdakwa
5. Eksepsi yang di putus
– eksepsi ditolak, surat dakwaan dapat di jadikan dasar pemeriksaan perkara
– pembebanan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir
6. Keterangan terdakwa
7. Keterangan saksi yang pada pokoknya memiliki persesuaian sehingga dapat dikatakan membenarkan penggiringan proyek
8. Transkrip BBM
9. Pasal 5 ayat (2) uu ite
10. Barang bukti elektronik diantaranya 3 buah blackberry dan foto yang memperlihatkan terdakwa memegang bb
11. Hal yang memberatkan :
– angie membuka jalan pengiringan tender baik kemendiknas dan kemenpora
– anggie merenggut hak rakyat dengan korupsi
– angie public figure

Yang meringankan
– bersikap sopan
– belum pernah bermasalah hukum
– masih punya tanggungan anak di bawah umur
– pernah mewakili indonesia di ajang internasional

Analisis

​ Tindakan mengubah bentuk ini dianggap sah, sebab ​berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU ITE menyebutkan bahwa :
(1) ​Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
(2)​Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia;
(3)​Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini;
(4)​Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a) ​Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b) Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Dan juga ketentuan yang tertuang dalam pasal 44 UU ITE yang berisi :
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan ; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Dapat ditarik kesimpulan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik maupun hasil cetak dari keduanya merupakan alat bukti yang sah di muka persidangan yang merupakan perluasan daripada barang bukti yang selama ini diakui dalam pasal 184 KUHAP.
Namun, untuk dapat diakui sebagai alat bukti yang sah alat bukti elektronik harus mengunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU ITE, dan untuk dapat dinyatakan telah sesuai dengan sistem elektronik terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) :
2. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi syarat minimum sebagai berikut
a. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan perundang-undangan.
b.​Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
c.​Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur dan petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
d.​Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Alat bukti elektronik selain berkedudukan sebagai perluasan alat bukti “petunjuk”seperti sudah dibahas sebelumnya dalam sub bab perluasan alat bukti menurut UU Tipikor , alat bukti elektronik juga dapat berkedudukan sebagai peluasan alat bukti surat, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU ITE yang merumuskan bahwa : “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia; Hal ini diperkuat dengan adanya pendapat dari Josua Sitompul yang mengutarakan bahwa :
“ perluasan disini maksudnya, menambah alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya KUHAP.
a. Informasi dan/ atau Data Elektronik sebagai Alat Bukti Elektronik menambah jenis alat bukti dalam KUHAP;
b. Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP.
Surat yang dapat diakui sebagai bukti disini tidak lagi berbentuk digital tetapi sudah dirubah bentuknya kedalam kertas (Print-out), tidak semua informasi elektronik atau hasil cetakannya termasuk kedalam perluasan alat bukti kekecualian perluasan alat bukti surat tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE yang berbunyi :
Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
b) Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
c) Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Dalam hubungannya dengan alat bukti petunjuk, alat bukti informasi dan dokumen elekronik sebagai perluasan alat bukti surat, atau sama kedudukan dan fungsinya sebagai alat bukti surat, maka juga berkedudukan dan berfungsi yang sama dengan alat bukti surat dalam hal digunakan sebagai bahan membentuk alat bukti petunjuk.Tampaknya dalam putusan ini hakim sejalan dengan melihat alat bukti Blackberry Messenger sebagai perluasan alat bukti surat.

This blog pressed using Tinydesk

haki

HaKI=IPR» intellectual property right
HMIA=IPR
HaKI=IPL

Hak kebendaan» berwujud x tidak berwujud
Kekayaan/propertu »bergerak x tdk bergerak

Dalam HaKI buah pikiran seseorang dapat berubah menjadi kekayaan/property jika ia dikomersilkan

HKI terbagi atas
» Copy right yg digolongkan kedalam
-science /ilpeng : skripsi
-art/seni : arranger lagu
-literaru : novel,cerpen

» Hak milik industri yg digolongkan atas :
– merk
– paten
– design industri
– rahasia dagang
– DTLST
-PVT
> Berkaitan dengan mesin untuk menggadakan

Design Industri->pola baju seseorang yg diproduksi massal
Rahasia dagang -> resep produk yg dirahasiakan
DTLST-> berkaitan dengan pola sirkuit mesin/pola mesin pada produk elektronik
PVT-> berkaitan dengan percobaan yg menghasilkan suatu produk baru

*note : mencuri menimbulkan kehilangan pada seseorang
Meniru tidak menimbulkan kehilangan pada seseorang.
invention-> penemuan berdasarkan ilmu pengetahuan,hal yg ditemukan blum pernah ada sebelumnya.
Discovery -> penemuan apa yg sudah ada tetapi blum pernah diketahui publik

Pendekatan internasional

Badan dunia terbagi atas :
~World trade organization (mengurusi tidak hanya seputar Haki
~ Interntional Trade Organization(hanya mengurusi masalah HaKI

Perjanjian international terbagi atas :
– GATT (general agreement on tariff and trade)
-Trip’s(trade related international property rights)

Jenis perjanian internasional :
Bilateral,regional,multirateral

> IPL(international property law) seperangkat peraturan hukum yg melindungi hak intelektual
>WIPO adalah badan yang merupakan tempat pengaduan pelanggaran HKI

•WTO adalah suatu organisasi internasional multilateral yg bertanggung jawab dan menyelesaikan sengketa yg melibatkan warga negara di suatu negara dengan warga negara lain dibidang perdagangan dan jasa

Syarat trip’s :
Mempunyai nilai ekonomi
Dapat dialihkan
Immateril

Lembaga peradilan yang terkait HKI baik nasional/internasional adalah lembaga arbitrase adhoc

Arbiter adalah orang2 yang dipilih untuk menjadi wasit dalam permasalahan yang sesuai dengan bidang atau pengalaman yang dikuasainya

Arbitrase internasional ada di prancis
Badan arbitrase nasional/BANI -> mengurusi perkara antara para pedagang jika para pihak mengingini tapi jika tidak boleh dibawa ke pengadilan negri

Lembaga mediasi

Kesepakatan yang bersifat internasional
• Agreement > reprositas
> Most favourite nation
•generalized system preferences
•GATT Generalized Agreement on Tariff and Trade

Perdagangan bebas-> tidak lg ada batas untuk berbisnis

# indonesia melakukan bisnis keluar negri,ada juga orang luar berbisnis di indonesia tetapi harus berdasarkan perjanian baik itu bilateral,regional,ataupun Multilateral
*note
Kuota : penjatahan
Ratifikasi : prengadopsian peraturan dengan memperhatikan kondisi negara
-Trip’s adalah ketentuan untuk memperdagangkan HMI
-aspek dagang HMI yg memuat standar perlindungan bagi karya2 manusia :
• Estetika
• Ekonomi
• Hukum : berdasarkan keinginan u/ melindungi karya cipta
• Sosial & pendidikan : 10% pengutipan dari bahan lain -> referensi skripsi

# paten sederhana contohnya : konstruksi fly over
Paten. Membuat sesuatu barang yg berguna untuk dirinya sendiri/orang bnyk

Prinsip HI yg harus dipatuhi sesama anggota WTO :
1. Non diskriminasi/principle of non discrimination
Bila ada suatu negara anggota WTO memberikan suatu kemudahan/ fasilitas seperti penurunan bea masuk/tarif terhadap suatu produk dari suatu negara anggota WTO maka fasilitas tsb hrs tersebut juga harus berlaku pada negara anggota WTO yg lain
2. National treatment suatu negara anggota WTO harus memberi perlakuan yang sama bagi produk impor sbgmna produk lokal,dalam hal ini produk lokal dituntut menjaga mutu agar mampu bersaing
3. Transparasi pasar
4. Persaingan sehat/fair competition
Semua anggota WTO dilarang melakukan unfair competition
Kontradiksinya adalah unfair competition
-monopoli : perdagangan pada 1 kelompok
-monopsoni : tidak memberi selah untuk fair play
-oligopoli : KKN

Yang termasuk praktek dagang unfair competition
• Kebijakan subsidi hanya dapat dilakukan didalam negri jika pihak asing diperbolehkan ikut mengsubsidi dikhawatirkan pasar dikuasai pihak asing maka itu kebijakan subsidi termasuk unfair competition

» Pengertian persaingan sehat bukan larangan monopoli atau sejenisnya kekecualian negara berkembang yg mendapat falsilitas GSP dari negara industri maju mereka tidak dihruskan memberi balasan-> jepang mengekspor mobil tdk hrs dibalas indo dngn minyk
Negara yg tergabung blok perdagangan misalnya AFTA(Asean Free Trade Area) tidak perlu menerapkan prinsip non diskrimination atau national treatment pd negara non anggota dengan mksd tertentu

Pengecualian lain untuk anggota WTO
-setiap negara anggota boleh menetapkan kuota bila situasi ekonomi mereka dalam keadaan kesulitan besar

Bahasan pasal 25
Anggota wajib memberi perlindungan pada setiap design produk industri
1. negara anggota dapat menentukan bhwa design tidak baru/asli bila design yg bersangkutan tidak secara jelas berbeda dari design lain yg telah dikenal / kombinasi beberapa design yg tlah dikenal.
Negara anggota dapat menetapkan bahwa perlindungan yg diberi tdk mencakup design yg pemakaiannya terkait mslh fungsional
2. Negara anggota wajib menjamin bahwa persyaratan untuk memperoleh perlindungan terhadap design tekstil terutama dalam kaitannya dengan biaya pemeriksaan/pengumuman tdk menghambat secara tidak wajar kesempatan untuk memperoleh perlindungan.
• Copy right : hak penggandaan
•Paten : penemuan(invention,hak atas penemuan dari tdk ada jd ada
•Merk : tidak boleh ada persamaan pada pokok dan prinsipnya
• Design industri : kebaruan(boleh dari yg lama) pada dasarnya meruPakan Penggabungan inspirasi bnyk pihak
• Rahasia Dagang : bukan formula yg menjadi permasalahan tetapi cara mendapat lisensi
• DTLST :